DPR Tegaskan Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah
Jakarta, CNN Indonesia — DPR memastikan perwira TNI-Polri aktif bisa menjadi penjabat (Pj) kepala daerah selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan … Lanjutkan